Perjalanan Reformasi Pajak

Karawang, kuswadidutasarana.art.blog – Membangun suatu negara, peradaban serta mencapai kesejahteraan yang berkeadilan dibutuhkan instrumen Pajak – Para pendiri Bangsa Indonesia memahami itu. Pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Perjalanan Reformasi Pajak berjalan bersama dengan perkembangan Ekonomi Indonesia. Lini masa Reformasi Perpajakan dimulai sejak diberlakukannya sistem “self assessment” dalam peraturan Perpajakan Indonesia pada awal 1980.
Tahun 1983 Penerimaan Pajak Indonesia hanya sebesar Rp13,87 Triliun – dibutuhkan hampir lima belas tahun untuk meningkatkan penerimaan pajak sebesar Rp100 Triliun, dan pada tahun 1998 Penerimaan Pajak mencapai Rp143,63 Triliun. Krisis Keuangan dan Ekonomi yang dahsyat (1998-99) Indonesia masuk dalam Program IMF. Tahun 2002 dibentuk Large Tax Payer Office (LTO) dan penerimaan Pajak meningkat menjadi Rp249,4 Triliun.

Era Reformasi 2004 ditandai dengan Reformasi Perpajakan jilid II dan Pertama kali Penerimaan Pajak mencapai diatas Rp300 Triliun. Tahun 2007 penerimaan pajak menembus lima ratus triliun (Rp571,7 Triliun) dengan diberlakukan “Sunset Policy”. Tahun 2008-2009 Dunia dihantam Krisis Keuangan Global (dimulai dari Sub-Prime mortgage crisis). Ekonomi Indonesia dan penerimaan pajak tetap terjaga.

Tahun 2014 mulai diperkenalkan E-filling dan penerimaan pajak mulai menembus seribu triliun (Rp1060 Triliun). Pemerintah melakukan Kebijakan Tax Amnesty (2016) – Peningkatan PTKP dan penetapan pajak final 0,5% untuk UMKM. Tahun 2017 dilakukan Pertukaran Informasi Otomatis secara Global (automatic exchange of information).

Tahun 2020 Terjadi Pandemi Covid-19 Penerimaan pajak anjlok dari Rp1.332 Triliun menjadi hanya Rp1.072Triliun (turun Rp260 Triliun!). Tahun 2022 Penerimaan Pajak pulih melesat mencapai Rp1.716 Triliun dan Rp1.869 Triliun (2023). Melaksanakan UU HPP dan Core Tax merupakan Reformasi selanjutnya.

Membangun Institusi Pajak yang bersih, kompeten, modern dan profesional harus terus dilakukan, untuk Indonesia mampu mencapai cita-citanya.

Peringatan Hari Pajak 14 Juli 2024

Penulis : KSWD
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai